Sebuah lembaga Palestina anti pemukiman yahudi di Tepi
Barat memperingatkan bahaya undang-undang yang sedang dibahas di
parlemen Israel Knesset. Karena, pembahasan undang-undang tersebut untuk
menistakan Masjid Al Aqsha.
Biro Nasional untuk Pembelaan Terhadap Tanah dan Perlawanan atas Pemukiman Yahudi menegaskan undang-undang ini bertujuan untuk menguasai penuh Masjid Al-Aqsha. Pencaplokan dilakukan dengan cara politik pemaksaan politik status quo.
Lembaga ini menegaskan RUU diajukan oleh anggota Knesset dari kelompok kanan ekstrim Areh Al-Daad. RUU tersebut akan menentukan waktu-waktu kunjungan Yahudi ke Masjid Al Aqsha yang bisa membahayakan umat Islam dan eksistensinya di dalam masjid tersebut.
Laporan lembaga ini menilai bahwa langkah yahudi ini akan lebih berbahaya setelah ketua koalisi pemerintah di Knesset, Zaev Al-Kaen, mengusulkan untuk membelah secara waktu bagi masjid Al Aqsha. Satu waktu untuk umat Islam dan satu waktu untuk yahudi.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah penjajah Israel di Masjid Ibrahim di Hebron. Yahudi akhirnya berhasil mengubah sebagian besar masjid itu menjadi sinagog.
Biro Nasional untuk Pembelaan Terhadap Tanah dan Perlawanan atas Pemukiman Yahudi menegaskan undang-undang ini bertujuan untuk menguasai penuh Masjid Al-Aqsha. Pencaplokan dilakukan dengan cara politik pemaksaan politik status quo.
Lembaga ini menegaskan RUU diajukan oleh anggota Knesset dari kelompok kanan ekstrim Areh Al-Daad. RUU tersebut akan menentukan waktu-waktu kunjungan Yahudi ke Masjid Al Aqsha yang bisa membahayakan umat Islam dan eksistensinya di dalam masjid tersebut.
Laporan lembaga ini menilai bahwa langkah yahudi ini akan lebih berbahaya setelah ketua koalisi pemerintah di Knesset, Zaev Al-Kaen, mengusulkan untuk membelah secara waktu bagi masjid Al Aqsha. Satu waktu untuk umat Islam dan satu waktu untuk yahudi.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah penjajah Israel di Masjid Ibrahim di Hebron. Yahudi akhirnya berhasil mengubah sebagian besar masjid itu menjadi sinagog.
No comments:
Post a Comment