WASHINGTON - Seorang pria di Wisconsin, Amerika Serikat
(AS) didakwa mempraktikkan hubungan seksual dengan sebuah sofa. Pria
yang diketahui bernama Gerard P Streator ini pun akan segera menjalani
proses peradilan awal Oktober mendatang.
Menurut Waukesha Patch yang dikutip Digital Spy, Rabu (26/9/2012) perbuatan Streator tersebut dipergoki oleh seorang anggota polisi yang tengah lari pagi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pebble Valley, Wisconsin.
Polisi itu mengaku, dia melihat Streator tengah menggoyang-goyangkan pinggulnya layaknya seseorang yang tengah melakukan hubungan seksual di sebuah sofa kuning. Kendati demikian tidak ada orang lain di sofa yang terletak di tepi jalan ini.
Menyaksikan peristiwa tersebut petugas polisi itu pun berteriak, "Apa yang kamu lakukan?". Namun Streator berhasil melarikan diri sebelum akhirnya dia berhasil ditemukan atas bantuan rekan-rekan polisi tersebut.
Ketika ditemui bersama istrinya di apartemen miliknya Streator menolak tuduhan polisi tersebut, mengatakan bahwa dia tidak melakukan sesuatu yang salah. Sementara itu ketika ditemui ditempat kerjanya Streator memberikan keterangan berbeda, mengatakan bahwa dia tidak berada di luar rumah pada saat peristiwa itu terjadi.
Pekan lalu Streator pun dihadapkan pada dakwaan melakukan perilaku cabul dan mesum. Bila terbukti bersalah pria 46 tahun ini akan divonis sembilan bulan penjara dan denda USD10 ribu atau sekira Rp95 juta (Rp9.589 per USD).(rhs
Menurut Waukesha Patch yang dikutip Digital Spy, Rabu (26/9/2012) perbuatan Streator tersebut dipergoki oleh seorang anggota polisi yang tengah lari pagi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pebble Valley, Wisconsin.
Polisi itu mengaku, dia melihat Streator tengah menggoyang-goyangkan pinggulnya layaknya seseorang yang tengah melakukan hubungan seksual di sebuah sofa kuning. Kendati demikian tidak ada orang lain di sofa yang terletak di tepi jalan ini.
Menyaksikan peristiwa tersebut petugas polisi itu pun berteriak, "Apa yang kamu lakukan?". Namun Streator berhasil melarikan diri sebelum akhirnya dia berhasil ditemukan atas bantuan rekan-rekan polisi tersebut.
Ketika ditemui bersama istrinya di apartemen miliknya Streator menolak tuduhan polisi tersebut, mengatakan bahwa dia tidak melakukan sesuatu yang salah. Sementara itu ketika ditemui ditempat kerjanya Streator memberikan keterangan berbeda, mengatakan bahwa dia tidak berada di luar rumah pada saat peristiwa itu terjadi.
Pekan lalu Streator pun dihadapkan pada dakwaan melakukan perilaku cabul dan mesum. Bila terbukti bersalah pria 46 tahun ini akan divonis sembilan bulan penjara dan denda USD10 ribu atau sekira Rp95 juta (Rp9.589 per USD).(rhs
No comments:
Post a Comment