Jakarta: Musim hujan telah tiba, hal ini ditandai dengan meningkatnya intensitas hujan di beberapa tempat. Jika hujan turun dengan lebatnya, maka jarak pandang kita sebagai pengendara akan terganggu. Hal ini akan bertambah parah jika kita berada di dataran tinggi. Biasanya hujan turun disertai dengan kabut yang membuat jarak pandang kita semakin terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, sangat disarankan untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan menggunakan lampu kabut. Atau jika kendaraan tidak dilengkapi dengan lampu kabut, maka sebaiknya nyalakan lampu besar kendaraan Anda.
Nah yang tampaknya salah kaprah, sampai saat ini masih ada saja pengemudi kendaraan yang menggunakan lampu tanda darurat (hazard) disaat pandangan terbatas akibat hujan lebat atau kabut. Maksud hati mungkin agar posisi kendaraan terlihat oleh pengemudi lainnya, tetapi kenyataannya hal tersebut malah akan membuat pengendara lainnya bingung. Anda bisa bayangkan kebingungan pengendara lainnya ketika akan melewati sebuah persimpangan, sementara kendaraan di depannya menyalakan lampu sein kanan dan kiri.
Dilihat dari namanya, lampu tanda darurat (hazard) memang memiliki fungsi lain. Lampu tanda darurat (hazard) kita nyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan kita dalam kondisi darurat dan dalam keadaan berhenti. Kita bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban, dsb. Jadi, sudah saatnya menghilangkan kebiasaan menyalakan lampu hazard saat berkendara di hujan lebat. Mulai dari diri kita lalu lanjutkan ke saudara maupun rekan pengendaraan lainnya. Liputan6.com,
Nah yang tampaknya salah kaprah, sampai saat ini masih ada saja pengemudi kendaraan yang menggunakan lampu tanda darurat (hazard) disaat pandangan terbatas akibat hujan lebat atau kabut. Maksud hati mungkin agar posisi kendaraan terlihat oleh pengemudi lainnya, tetapi kenyataannya hal tersebut malah akan membuat pengendara lainnya bingung. Anda bisa bayangkan kebingungan pengendara lainnya ketika akan melewati sebuah persimpangan, sementara kendaraan di depannya menyalakan lampu sein kanan dan kiri.
Dilihat dari namanya, lampu tanda darurat (hazard) memang memiliki fungsi lain. Lampu tanda darurat (hazard) kita nyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan kita dalam kondisi darurat dan dalam keadaan berhenti. Kita bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban, dsb. Jadi, sudah saatnya menghilangkan kebiasaan menyalakan lampu hazard saat berkendara di hujan lebat. Mulai dari diri kita lalu lanjutkan ke saudara maupun rekan pengendaraan lainnya. Liputan6.com,
No comments:
Post a Comment