1.8.12

Bangunan Milik Eko Patrio Disegel

Bangunan Milik Eko Patrio DisegelPetugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mendatangi bangunan yang akan dijadikan perkantoran milik anggota DPR dari Komisi X, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Bangunan terpaksa disegel karena melanggar izin yang diberikan.

Bangunan menyalahi perizinan dengan membangun empat lantai padahal izin yang diajukan hanya tiga lantai. Bangunan juga menyalahi aturan luas karena berdiri di atas pembangunan jalan tembus. Ini adalah penyegelan kedua setelah yang pertama tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.


Walau masih aktif sebagai artis, Eko Patrio tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Seharusnya anggota DPR bisa memberikan contoh agar selalu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kasie Penertiban dan Pengawasan Bangunan Jaktim Yarneddi mengatakan apabila tidak segera diurus perizinannya, bangunan yang rencananya dijadikan perkantoran tersebut akan dibongkar paksa petugas satu pekan setelah Hari Raya Idulfitri.(JUM)

No comments:

Post a Comment