17.7.12

Outsourcing Dilarang Bila Melanggar UU No13/2003

hapuskan outsourcing

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan outsourcing hanya diperbolehkan bila sesuai dengan Undang-undang (UU) No13/2033, terutama pasal 64-66.


Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU tersebut dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, Muhaimin meminta outsourcing itu dibatalkan serta dilarang.

"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta  dilarang," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/7).

Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (12/7) malam.

Muhaimin menyatakan perlunya melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan Pemda agar lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.

"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan," kata Muhaimin.

"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No13/2003. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena izinnya ada di pihak pemda," kata Muhaimin

Berita terkait: 

Buruh Outsourcing adalah Budak Zaman Modern

No comments:

Post a Comment